Pengumuman PPDB 2022

- Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 7-8 Juli dan 11 Juli 2022, Pukul 7.30 sd 14.00 WIB
- Peserta didik baru menunjukan kartu pendaftaran Asli dengan status hasil akhir Lulus di (dapat di unduh melalui akun masing-masing siswa)
- Peserta didik membawa dokumen asli (Ijazah/SKL, KK, bukti dokumen lainya) sesuai dengan dokumen yang diunggah di aplikasi PPDB.
- Calon Peserta Didik yang melakukan daftar ulang kesekolah Berpakaian rapih dan Wajib Memakai sepatu
- Hal-hal lain terkait mekanisme pendaftaran ulang peserta didik diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan, termasuk berkas foto kopi yang menjadi persyaratan.
- Berkas lain yang dibutuhkan silahkan download di web www.sman7pekanbaru.sch.id
- Jika Calon Peserta Didik Tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang sudah ditentukan maka dianggap mengundurkan diri
Demikian informasi ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Ttd
Panitia PPDB 2022
Informasi PPDB 2022
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor : Kpts.1173/2022 tentang Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik baru pada Jenjang SMA Negeri, SMK Negeri di Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2022/2023, maka di umumkan hal-hal sebagai berikut :
I. JADWAL
1. | Pra Pendaftaran/ Upload Dokumen | 20 – 25 Juni 2022 |
2. | Pendaftaran/ Pemilihan Sekolah & Verifikasi oleh Satuan Pendidikan | 27 Juni – 01 Juli 2022 |
3. | Seleksi Sesuai Jalur Pendaftaran | 04 – 05 Juli 2022 |
4. | Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru | 06 Juli 2022 |
5. | Daftar Ulang | 07, 08, 11 Juli 2022 |
6. | Hari Pertama Masuk Sekolah dan Pengenalan Lingkungan Sekolah | 12 Juli 2022 |
II. Daya Tampung Peserta Didik
1. Jalur Zonasi (50%)
2. Jalur Afirmasi (15%)
3. Jalur Perpindahan orang tua (5%)
4. Jalur Prestasi (30%)
III. Persyaratan
A. Persyaratan Umum :
Scan/Hasil Pindai Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir (Asli)
2. Ijazah/SKL/Surat Keterangan Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah SMP
Scan/Hasil Pindai Ijazah/SKL/ Surat Keterangan Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah SMP (Asli)
3. Kartu Keluarga / Surat Keterangan Domisili dikarenakan keadaan bencana
Scan/Hasil Pindai Kartu Keluarga (Asli) atau Surat Keterangan Domisili yang dikerenakan keadaan bencana
4. Rapor Semester 1
Scan/Hasil Pindai Rapor Semester 1 (Asli)
5. Rapor Semester 2
Scan/Hasil Pindai Rapor Semester 2 (Asli)
6. Rapor Semester 3
Scan/Hasil Pindai Rapor Semester 3 (Asli)
7. Rapor Semester 4
Scan/Hasil Pindai Rapor Semester 4 (Asli)
8. Rapor Semester 5
Scan/Hasil Pindai Rapor Semester 5 (Asli)
9. Rapor Semester 6
Scan/Hasil Pindai Rapor Semester 6 (Asli)
10. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Materai 10.000
Scan/Hasil Pindai Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Materai 10.000 (Asli)
B. Persyaratan Khusus Berdasarakan Jalur
JALUR | Persyaratan yang diunggah pada PPDB |
Zonasi | 1. Scan/ hasil pindai Kartu Keluarga (Asli) 2. Scan/ hasil pindai Akte Kelahiran/ Surat keterangan lahir (Asli) 3. Scan/ hasil pindai Rapor Semester 1 s.d 5 (Asli) 4. Scan/ hasil pindai Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) (Asli) 5. Scan/ hasil pindai Surat pernyataan keabsahan dokumen menggunakan materai 10.000 (Asli) |
Afirmasi | 1. Scan/ hasil pindai Kartu Keluarga (Asli) 2. Scan/ hasil pindai Akte Kelahiran/ Surat keterangan lahir (Asli) 3. Scan/ hasil pindai Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) (Asli) 4. Scan/ hasil pindai Rapor Semester 1 s.d 5 (Asli) 5. Scan/ hasil pindai Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah (Asli) 6. Scan/ hasil pindai Surat Pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu (Asli) 7. Scan/ hasil pindai Surat keterangan dokter, khusus bagi peserta didik disabilitas (Asli) 8. Scan/ hasil pindai Surat pernyataan keabsahan dokumen menggunakan materai 10.000 (Asli) |
Perpindahan Orang Tua | 1. Scan/ hasil pindai Kartu Keluarga (Asli) 2. Scan/ hasil pindai Akte Kelahiran/ Surat keterangan lahir (Asli) 3. Scan/hasil pindai Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) (Asli) 4. Scan/ hasil pindai Rapor Semester 1 s.d 5 (Asli) 5. Scan/ hasil pindai Surat Penugasan dari instansi/ lembaga/ kantor/ perusahan yang memperkerjakan orang tua peserta didik. (Asli) 6. Scan/ hasil pindai Surat pernyataan keabsahan dokumen menggunakan materai 10.000 (Asli) |
Prestasi | 1. Scan/ hasil pindai Kartu Keluarga (Asli) 2. Scan/ hasil pindai Akte Kelahiran/ Surat keterangan lahir (Asli) 3. Scan/ hasil pindai Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) (Asli) 4. Scan/ hasil pindai Rapor semester 1 s.d 5 dan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal. (Asli) 5. Scan/ hasil pindai Piagam atau sertifikat/penghargaan perlombaan di bidang akademik maupun non akademik (Asli) 6. Scan/ hasil pindai Sertifikat hafidz, minimal 3 Juz bagi peserta didik yang memiliki Prestasi Hafidz Al-Qur’an (Asli) 7. Scan/ hasil pindai Surat pernyataan keabsahan dokumen menggunakan materai 10.000 (Asli) |
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
2. Memilih Kabupaten/Kota Sekolah Tujuan
3. Memilh jalur Pendaftaran
4. Mengisi data diri dan mengapload dokumen(Persyaratan diatas)
5. Mencetak tanda bukti pendaftaran
6.Memantau hasil verifikasi dokumen yang di unggah
7. Melihat Perangkingan di website sekolah tujuan
8. Jika tidak masuk perangkingan, dapat mendaftar lagi dengan memilih jalur yang berbeda pada sekolah yang sama, atau mendaftar disekolah lain yang berbeda (dapat dilakukan 1 kali setelah pendaftaran pertama)
9. Jika lulus, pantau informasi tentang pendaftaran ulang ke sekolah tujuan di website sekolah tujuan